Ad Code

RINTIAN SUARA ALAM DARI HUTAN RIMBA PAPUA BARAT

TENTNANG KEMERDEKAAN BANGSA WEST PAPUA 1 DESEMBER 1961.)

"10 juli pada tahun 1945,muhammad Hatta meminta kepada  pemerinta indonesia  untuk melepaskan papua merdeka, dan juga ia berkata:  biarkan rakyak PAPUA hidup dengan tanah mereka.
Muhammad Hatta juga mengatakan kepada pemerinta indonesia, untuk jangan memasukan rakyat PAPUA ke dalam NKRI.

Dan Akhirnya "19 oktober pada tahun 1961. Politik komite nasional. Menetapkan bendera bintang kejora, dan menetapkan lagu kebangsaan PAPUA MERDEKA.

" 1 DESEMBER 1961:
Papua telah di sahkan sebagai PAPUA MERDEKA. Dan bendera bintang kejora di kibarkan setara berdampingan dengan bendera belanda. Pemerinta indonesia  pun menghakui bahwa

PAPUA TELAH MERDEKA

"26 juli pada tahun 1965
OPM didirikan di arfak dan biak.
Dengan tujuan untuk mencapai kemerdekaan PAPUA BARAT. ( 21 november 2001): Pemerinta indonesia menghakui bahwa gagal dalam mendidik  dan melindungi rakyat papua  maka itu pemerinta indonesia sengaja menurunkan dan menetapkan OTSUS JILID I Dengan beralasan, biar rakyat Papua mempersiapkan diri untuk kedepan pada saat PAPUA di hakui bahwa Papua telah Merdeka..

Dibalik itulah pemerinta indonesia mempunyai peluan dan kesempatan untuk menguasai dan merampas kekayaan Alam Papua. 

Dan Mereka mulai satu persatu memasuki kawasan rakyat Papua dan mulai menguasai Alam semesta Papua, dan pemerinta indonesia tidak perna menyadari bahwa, kerena ada nya otsus rakyat papua selalu menderita, ditindas, di kriminalisasi, diperkosa di bunuh dan pembantaian mulai di mana -mana, sampai sekarang ini  otsus telah berakhir
 pada  tahun 2021.

Namun Pemerinta indonesia mulai berpikir dan mencari akal untuk mengembalikan otsus jilid l menjadi jilid ll. Pemerinta indonesia mulai menurunkan otsus jilid ll tampah alasan yang tidak palid dan tidak benar, padahal  ribuan masyarakat papua  maupun mahasiswa papua menolak kras otsus jilid ll.

Rakyat pun turung lapangan  Mengikuti  demonstrasi untuk  menyuwarakan  aspirasi,,namun selalu di batasi dengan mempaksa dan menindas rakyat papua.
Apa itu hal yang wajar...????

" rakyat papua perlu menyadari bahwa 
Ada nya otsus dari 2001, kami selalu di tindas  di banta dan tidak perna di hargai oleh pemerinta indonesia.

Maka itu apakah otsus jilid ll ini harus di tetapkan atau tidak.???

Kami perlu mensatukan hati untuk masalah otsus ini maupun  Papua merdeka. Anda menutupi kesalahan mu 
Dengan memperbalikan pakta yang terjadi di papua Dan anda juga mengeluarkan media dengan memperbalik pakta yang terjadi di papua Anda  stop.

Sadarlah dirimu kalo anda merasa orang papua  orang melanesian, Mari bersatu  untuk memperjuankan ketidak adilan ini terhadap kami rakyat papua.

Sumber Postingan tirto.id

Reporter: Cris Owon Wanimbo
Editor: M Owon Wanimbo

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu